Cara Beli


Cara beli nya bagaimana ?
Langsung survei lokasi, 
Pilih kavling,
Bayar booking fee, 1 minggu setelah booking fee langsung PPJB di Notaris. 
Unit langsung dibangun. Serah terima kunci 9-12 bulan sekalian serah terima surat surat berupa SHM + IMB + Pecah PBB. 
Beres

Syaratnya Bagaimana?
Syaratnya cukup mudah karena tidak memakai bank. Copy ktp, kk, surat persetujuan istri/suami. Copy slip gaji 3 bulam terakhir, atau siup/shu untuk wiraswasta beserta neraca pendapatan 3 bulan terakhir

Agunan bila ada, bila tidak ada agunan. Maka SHM dititipkan bersama ke notaris atau save safety box (biaya konsumen), SHM seyogyanya diberikan bersamaan dengan serah terima kunci

Tunggu apalagi, Segera hubungi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar